Tuesday, June 16, 2015

Proses KPR

Buat sahabat yang ingin memiliki rumah huni namun memiliki dana yang terbatas, langkah alternative untuk memiliki rumah impian yaitu salah satunya dengan mengikuti proses pembelian rumah secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang disediakan oleh pihak bank pemberi kredit yang sudah bekerja sama dengan Developer (Pengembang). dengan dana awal yang terbatas sebagai "uang muka" dan sisa harga rumah dibayarkan secara kredit dengan membayar angsuran setiap bulannya,. terlihat sederhana sekali, namun bagi sahabat yang belum tahu langkah - langkah apa yang perlu dipersiapkan dan apa saja atau bagaimana keseluruhan proses transaksi pembelian secara KPR, berikut detail proses dalam memilih rumah impian dan transaksi pembelian secara KPR :

1. Survey Lokasi 
Calon pembeli melakukan survey langsung kelokasi perumahan. selain harga jual, bentuk dan spesifikasi bangunan, perhatikan juga  air dilokasi perumahan, karena air adalah sumber pokok utama dalam rumah yang akan ditempati. air yang kotor dan berbau tentunya tidak bisa dipakai untuk mandi, masak dll. hal ini akan menyulitkan dan memberi rasa ketidaknyamanan. sarana  lokasi sekitar perumahan  juga perlu disurvey karena nantinya akan memudahkan untuk menunjang dalam melakukan aktifitas atau kewajiban maupun untuk memnuhi kebutuhan keluarga. contoh : rumah ibadah, warung sembako dll.

2. SPR (Surat Pemesanan rumah ) 
Setelah sudah yakin dengan lingkungan lokasi perumahan, calon pembeli akan melakukan pemesanan rumah yang akan dibeli secara KPR. administrasi pemasaran akan membuat SPR (Surat Pemesanan Rumah),. didalam SPR tersebut tertera data - data rumah yang akan dibeli secara KPR. yaitu data -data pembeli (konsumen), harga jual, uang muka, tanda jadi (booking fee) dan besarnya nilai kredit yang diajukan kepada pihak bank pemberi fasilitas kredit. dalam surat ini tertera kesepakatan berupa tanda tangan antara pihak dari developer dan pihak konsumen.

3. Berkas KPR
Konsumen menyerahkan berkas KPR yang pada umumnya  berupa, data - data seperti :
    a. Ktp
    b. Kaka
    c. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
    d. Pas Foto
    e. Surat Keterangan Kerja ( karyawan tetap. minimal masa kerja 2 tahun)
    f. Slip Gaji (surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir)
    g. Npwp
    h. Spt / Pph 21
    i. Berkas pendukung lain-lain dari pihak bank 

4. Pembayaran Uang Muka
Pembayaran uang muka biasanya diangsur sekian bulan dengan tanggal pembayaran  sesuai yang tertera pada SPR. 

5. Wawancara Bank
Setelah menyerahkan berkas KPR, konsumen akan diundang pihak bank untuk mengikuti  proses wawancara. dalam hal ini pihak bank akan mewawancarai konsumen yang mengajukan kredit. konsumen akan ditanya masalah data diri, pekerjaan dan penghasilan sesuai berkas yang diajukan kepada pihak bank. selanjutnya pihak bank akan menganalisis masalah perbank-an konsumen. hal ini berhubungan dengan konsumen yang pernah memiliki history (sejarah) kredit - kredit yang berhubungan dengan bank. Contoh : Kartu kredit, Leasing kendaraan dll.

6. SP3K/SPK Bank
Jika konsumen dianggap memenuhi kriteria untuk menerima fasilitas kredit yang diberikan oleh bank, konsumen akan mendapat surat keputusan persetujuan kredit dari pihak bank yang disebut SP3K/SPK. pada SPK ini tercantum nilai kredit yang disetujui pihak bank, jangka waktu dan besarnya angsuran perbulan. serta biaya-biaya lainnya untuk mengikuti tahap selanjutanya yaitu proses akad kredit. konsumen yang belum memiliki  rekening bank pemberi kredit, pihak bank akan meminta konsumen untuk membuka rekening dan mengisi saldo sesuai dengan jumlah yang tertera pada SPK untuk dapa mengikuti proses akad kredit. biaya proses akad kredit ini disiapkan konsumen minimal 3(tiga) hari sebelum akad kredit. 

7. Akad Kredit
Setelah konsumen sudah melakukan semua kewajiban pembayaran, pihak bank akan mengundang konsumen kembali untuk mengikuti akad kredit. akad kredit ini berupa persetujuan/pengesahan   dilakukan oleh beberapa pihak  yang terlibat untuk keabsahan kredit konsumen. dari Notaris, Pihak bank, Pihak Developer (penyedia rumah). bagi konsumen yang sudah mengikuti akad kredit akan mendapatkan voucher kunci rumah dari pihak developer. konsumen akan medapat garansi/perbaikan rumah yang sudah dibeli dari pihak developer selama -+ 100 hari dari akad kredit.

Demikian proses yang umum dilakukan untuk membeli rumah secara KPR. Salamm.. Berbagi itu indah :)

Visitor

Please Contact

Please Contact

Temukan Kami di Facebook

The Oasis Apartmenet

Agent Independent

Agent Independent