Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) merevisi aturan pembatalan pemberian subsidi melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak pada tahun 2015.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Rakyat nomor 3 tahun 2014 direvisi dan tertuang di dalam Permen PUPR nomor 20/PRT/M/2014 dimana tahun 2015 subsidi bagi rumah tapak akan dilanjutkan kembali.
Menurut Maurin, dengan adannya revisi Permen mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak ini maka subsidi untuk rumah tapak tetap diberikan dengan syarat, yaitu untuk kawasan atau kota yang penduduknya tak padat.
“Aturan baru ini, pemberian subsidi untuk perumahan tapak tetap diberikan atau dilanjutkan, setelah sebelumnya sempat sampai Maret 2015,” kata Maurin, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/12).
Seperti diketahui bahwa, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 ini membatasi subsidi KPR FLPP hanya diperuntukkan bagi rumah vertikal atau rumah susun (Rusun) dan menghapus bantuan sbsidi bagi rumah tapak(landed house). Kemudian diganti menjadi Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2014 yang memperbolehkan kembali KPR FLPP untuk rumah tapak.
Maurin menjelaskan, subsidi KPR FLPP untuk rumah tapak ini diberikan kepada masyarakat berpenghasialan sampai Rp 4 juta, sedangkan subsidi kredit untuk rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan sampai Rp 7 juta. “Rumah tapak yang dibangun dan mendapatkan KPR FLPP adalah wilayah atau kota yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa,”kata dia.
Dalam aturan baru tersebut, kata Maurin, menyebutkan ada tujuh kota yang tidak diperkenankan untuk dibangun rumah tapak dan mendapatkan subsidi FLPP dan perlu dibangun rumah bertingkat atau vertikal adalah kota Administratif Jakarta Selatan, kota administratif Jakarta Barat, kota Admnistratif kota Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.
“Kota tersebut memang penduduknya sudah cukup padat dan tidak mungkin dibangun hunian Landed,” kata dia.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Rakyat nomor 3 tahun 2014 direvisi dan tertuang di dalam Permen PUPR nomor 20/PRT/M/2014 dimana tahun 2015 subsidi bagi rumah tapak akan dilanjutkan kembali.
Menurut Maurin, dengan adannya revisi Permen mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak ini maka subsidi untuk rumah tapak tetap diberikan dengan syarat, yaitu untuk kawasan atau kota yang penduduknya tak padat.
“Aturan baru ini, pemberian subsidi untuk perumahan tapak tetap diberikan atau dilanjutkan, setelah sebelumnya sempat sampai Maret 2015,” kata Maurin, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/12).
Seperti diketahui bahwa, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 ini membatasi subsidi KPR FLPP hanya diperuntukkan bagi rumah vertikal atau rumah susun (Rusun) dan menghapus bantuan sbsidi bagi rumah tapak(landed house). Kemudian diganti menjadi Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2014 yang memperbolehkan kembali KPR FLPP untuk rumah tapak.
Maurin menjelaskan, subsidi KPR FLPP untuk rumah tapak ini diberikan kepada masyarakat berpenghasialan sampai Rp 4 juta, sedangkan subsidi kredit untuk rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan sampai Rp 7 juta. “Rumah tapak yang dibangun dan mendapatkan KPR FLPP adalah wilayah atau kota yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa,”kata dia.
Dalam aturan baru tersebut, kata Maurin, menyebutkan ada tujuh kota yang tidak diperkenankan untuk dibangun rumah tapak dan mendapatkan subsidi FLPP dan perlu dibangun rumah bertingkat atau vertikal adalah kota Administratif Jakarta Selatan, kota administratif Jakarta Barat, kota Admnistratif kota Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.
“Kota tersebut memang penduduknya sudah cukup padat dan tidak mungkin dibangun hunian Landed,” kata dia.
Sumber : Beritasatu